Sri Mulyani Umumkan Pajak Kertas Media Cetak Ditanggung Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas bagi industri media akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah.
“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Sri Mulyani saat pembukaan Kongres II Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI), Sabtu (22/8/2020).
Sri Mulyani menambahkan, pihaknya bakal segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut. Dia menambahkan, dibebaskannya bahan baku kertas dari PPN akan membantu media cetak konvensional.
“PMK nya sudah akan keluar. Sudah diharmonisasikan. Kemarin Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalability dari media yang konvensional seperti cetak,” ujarnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemerintah bakal memberi intensif lain bagi industri media massa. Misalnya pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN.
Sri Mulyani menjelaskan, selama ini industri media massa berkewajiban membayar tagihan mininum meski pemakaiannya jauh lebih kecil manakala operasi usaha sedang menurun. Contohnya saja seperti saat masa pandemi Covid-19.
“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” tutur Sri Mulyani.